NATA SATU

Selama tahun 2023, terdapat 25 kasus bunuh diri Akibat Pinjol

Pinjol,
Pinjaman Online

NATASATU.ONLINE - Pada Selasa (12/12/2023), seorang pria berusia 23 tahun ditemukan meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri di Kediri. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus bunuh diri yang terkait dengan utang dari layanan pinjaman online (Pinjol).

Hingga tanggal 16 Desember 2023, tercatat total 25 kasus bunuh diri yang berhubungan dengan masalah utang dari Pinjol, bank keliling, dan bank emok. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2019, saat Pinjol mulai populer, kasus bunuh diri, upaya bunuh diri yang berhasil dicegah, dan kasus pembunuhan terkait masalah Pinjol mencapai 51 kasus.

Saat puncak pandemi Covid-19 pada 2021, terdapat 13 kasus bunuh diri akibat masalah utang Pinjol.

Rahman Mangussara, Pendiri Center for Financial and Digital Literacy, menyatakan bahwa data ini diperoleh dari laporan media dari 2019 hingga 16 Desember 2023. Diperhatikan bahwa tidak semua kasus terkait utang Pinjol dilaporkan oleh media, sehingga jumlah sebenarnya mungkin lebih dari 51 kasus.

Dari 51 kasus, lima melibatkan anak di bawah lima tahun yang dibunuh oleh orang tua mereka sebelum melakukan bunuh diri. Dua kasus melibatkan pasangan suami istri (empat orang), 31 pria, dan 15 wanita, termasuk lima balita yang jenis kelaminnya tidak dilaporkan. Salah satunya adalah seorang siswa sekolah menengah atas. Rentang usia korban (tanpa balita) berkisar dari 16 hingga 64 tahun.

Sebagian besar kasus bunuh diri dilakukan dengan cara gantung diri. Rahman menegaskan bahwa angka kasus ini sangat mengkhawatirkan dan seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak, termasuk otoritas, pemerintah, dan pelaku usaha, untuk segera mengatasi serta mencegah hal ini terulang kembali.

Menurut Rahman, solusi yang diperlukan harus komprehensif, melibatkan aspek ekonomi dan kesehatan mental. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan akar permasalahan ekonomi keluarga serta menegakkan hukum terhadap Pinjol ilegal.

Mayoritas peminjam Pinjol adalah dari Generasi Z dan Milenial. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sekitar 37% dari total pinjaman pada bulan September 2023 dialokasikan untuk sektor produktif, sedangkan sisanya lebih banyak untuk keperluan konsumtif dengan tingkat bunga yang tinggi.

Rahman menilai bahwa pemahaman keuangan yang kurang pada peminjam muda dapat menyebabkan kesulitan dalam mengelola utang di masa depan. Provinsi dengan jumlah peminjam Pinjol terbanyak terdapat di Pulau Jawa, khususnya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

Rahman menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap generasi muda di wilayah tersebut dalam hal pemahaman keuangan guna menghindari kasus tragis seperti bunuh diri akibat beban utang.


Berita ini sudah tayang di POTRET SUMUT

Posting Komentar